Hikmah Dibolehkannya Talak
HIKMAH DIBOLEHKANNYA TALAK
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yang terkandung dalam perceraian ?”
Jawaban.
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause.
Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendapat.
Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ، والنَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَالْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيْق
“Hukum tidak dibebankan kepada tiga orang yaitu ; anak kecil sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila sehingga ia sadar kembali”.
Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman” [An-Nahl/16 : 106]
Bila seseorang tidak bisa dianggap kafir karena dipaksa kafir sementara hatinya tetap beriman, begitu pula orang yang dipaksa untuk menjatuhkan talak, padahal tidak ada niat untuk mentalak maka talaknya tidak bisa dianggap jatuh jika memang benar yang menjadi faktor utama dalam menjatuhkan talak adalah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ طَلَاقَ وَلاَ عَتَاقَ فِىْ إِغْلاَقِ
“Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya dalam keadaan terpaksa” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim].
Dan arti ‘ighlaq‘ menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad, adalah dipaksa atau marah yang sangat tidak terkendali.
Khalifah Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang sedang mabuk, talaknya tidak dianggap jatuh walaupun pelakunya berdosa.
Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya” [An-Nisa/4 : 130]
[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]
SEBAB-SEBAB TERJADINYA TALAK
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Menurut pandangan Syaikh apa saja yang menjadi penyebab terjadinya talak?
Jawaban
Yang menjadi penyebab terjadinya talak banyak sekali antara lain :
Tidak adanya kecocokan antara suami isteri, masing-masing tidak saling mencintai, jeleknya akhlak isteri yang tidak mau mentaati suaminya dalam masalah kebaikan, jeleknya akhlak suami yang suka menganiaya dan memperlakukan isteri secara tidak adil, suami tidak mampu menunaikan kewajibnnya begitupula sang isteri, serta akibat dari kemaksiatan yang dilakukan oleh suami atau isteri atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan terjadinya talak.
Perceraian juga bisa terjadi karena di antara para suami ada yang pecandu narkoba atau rokok, begitu juga sebaliknya terkadang seorang isteri mempunyai kebiasaan seperti itu, dan terkadang perceraian terjadi akibat hubungan yang tidak harmonis antara isteri dengan orang tua suami atau kurang bijaksana dalam mengatasi dan mensikapi permasalahan tersebut dan juga diantara penyebab perceraian adalah penampilan isteri yang kurang menawan, tidak mau berdandan, berhias dan kurang ceria di hadapan suaminya.
[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/237]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1673-hikmah-dibolehkannya-talak.html